Sejarah Kelahiran Kolaborasi Dosen Nusantara (KDN) bermula dari serangkaian diskusi panjang yang melibatkan para inisiator dari berbagai disiplin ilmu, serta dosen-dosen yang tersebar di berbagai daerah Nusantara. Kesadaran akan pentingnya kolaborasi lintas disiplin ilmu dan lintas wilayah menjadi pendorong utama untuk mendirikan sebuah wadah kolaborasi yang memadukan beragam keahlian dan pengalaman.
Diskusi yang melibatkan dosen-dosen dari pelosok Nusantara ini menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Kolaborasi Dosen Nusantara (KDN). Proses pemilihan nama dilakukan dengan cermat, dan dari sekian banyak nama yang diajukan, KDN terpilih menjadi representasi yang tepat untuk menggambarkan semangat kolaborasi di antara dosen-dosen Indonesia.
Langkah berikutnya adalah menerjemahkan visi dan misi kolaboratif ke dalam sebuah entitas hukum yang sah. Pada tanggal 28 Februari 2023, akta pendirian KDN resmi disahkan sesuai dengan Salinan “AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN KOLABORASI DOSEN NUSANTARA” oleh Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah H. Indra Jaya, SH, yang berkantor di Jalan Agus Salim No. 62 A Padang dengan nomor telepon 0751-8950238.
Langkah penting selanjutnya adalah pengesahan secara resmi oleh pemerintah. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0002332.AH.01.07.Tahun 2023 menjadi penegasan bahwa KDN telah mendapatkan pengakuan sebagai sebuah perkumpulan yang sah. Dokumen ini adalah landasan hukum yang memberikan legitimasi dan status resmi terhadap eksistensi KDN.
Perjalanan panjang dan komitmen para inisiator dan anggota KDN dalam membangun kolaborasi yang berarti dan memberdayakan dosen-dosen Nusantara. Dengan sejarah yang kokoh, KDN berkomitmen untuk terus menjadi motor penggerak kolaborasi akademis dan pengembangan sumber daya manusia di Nusantara.